Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?

Selasa, 29 November 2022 – 06:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan UMP Jakarta 2023 naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta per bulan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Naikkan UMP 2023 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin.

Andri membeberkan UMP 2023 naik setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Partai Garuda Minta Jangan Politisasi Kebijakan UMP

Adapun dari Kadin DKI, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Unsur Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA: Sudah Ditetapkan, UMP Riau 2023 Naik Jadi Sebegini

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

"Penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan," ungkap Andri.

Andri optimistis kenaikkan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Insyaallah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler