jpnn.com, JAKARTA - Selama penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp44.150.000.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu, mengatakan sebanyak Rp20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.
BACA JUGA: Banjir di Cilacap, Seperti Ini Dahsyatnya
Selain itu, sebesar Rp3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.
Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat.
BACA JUGA: Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Terbaru untuk PPKM Jawa dan Bali, Simak
Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000.
Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.
"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo.
Nantinya, denda tersebut akan disetorkan ke Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Tamo memastikan selama PPKM berlanjut hingga 25 Juli, pihaknya akan giat melakukan penindakan agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat.
"Saya juga harap masyarakat patuhi prokes demi kebaikan dan kesehatan bersama," kata dia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti