Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim

Selasa, 19 April 2022 – 10:31 WIB
Selebgram Vanessa Khong. Foto: Instagram/vanessakhongg

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menangkap dan menahan Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui apikasi Binomo.

Kedua orang itu berperan sebagai penerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Vanessa Khong dan Ayahnya Penuhi Panggilan Bareskrim

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," kata Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (19/4).

Selain mendapat duit secara tunai, Vanessa juga mendapat aset berupa barang dari Indra Kenz.

BACA JUGA: Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta," kata jenderal polisi bintang satu itu.

Kemudian Indra Kenz juga membelikan calon istrinya itu sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar. Tanah itu diatasnamakan Vanessa Khong.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo, Oh Ternyata

“Tanah itu ada di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar,” katanya.

Lalu untuk tersangka Rudiyanto Pei disebut menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap dab menahan Vanessa dan Rudiyanto. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," kata Whisnu.

Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan, Kombes Gatot Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler