jpnn.com, JAKARTA - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kepala PPATK Sebut Modus Pencucian Uang Indra Kenz Sudah Ada Sejak 90an
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebutkan dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Sifat Asli Indra Kenz Akhirnya Terbongkar, Oalah
"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (19/4).
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Peran Adik Indra Kenz yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Disangka
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIB pada Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa terkait aliran dana kasus Indra Kenz.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (14/4) lalu.
Keduanya meminta penundaan waktu untuk mengumpulkan bukti dan mempersiapkan pembelaan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama