Sebegini Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Selasa, 08 Oktober 2019 – 06:56 WIB
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket kulit hitam) tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (7/10). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Harta kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) mencapai Rp2.365.215.981,00. Agung merupakan bupati yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10).

Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada situs resmi KPK, Agung melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 April 2019 atas kekayaannya pada tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.

BACA JUGA: Inilah Total Uang yang Disita KPK Saat OTT Bupati Lampung Utara

Agung memiliki empat tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Dia juga memiliki harta berupa tiga kendaraan terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan Motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 dengan total nilai Rp557 juta.

BACA JUGA: Warga Merayakan Penangkapan Bupati Lampung Utara dengan Potong Kambing

Agung juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp307,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp400.715.981,00. Dengan demikian, total harta kekayaan Darman senilai Rp2.365.215.981,00.

Diketahui, KPK total telah menetapkan enam orang tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA: Detik-detik Ninoy Karundeng Diculik, Dihajar, Diinterogasi dengan Kata-kata Mengerikan

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Para tersangka sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Tersangka sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS). (Antara/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler