Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget

Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB
Besaran honor PPK Pilkada Serentak 2024 sama dengan honor PPK Pilpres 2024 dan Pileg 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp2,2 juta.

Adapun honor ketua PPK lebih besar, yakni Rp2,5 juta.

BACA JUGA: Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024

"Besaran honor tersebut sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres dan Pileg 2024," kata Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Minggu (28/4).

Ferry menyebut total tenaga PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada Kepri 2024, sebanyak 400 orang.

BACA JUGA: PDIP Mulai Panaskan Mesin Pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024

Mereka akan ditempatkan di 80 kecamatan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, di mana masing-masing kecamatan terdapat lima orang PPK.

Perekrutan PPK sudah dimulai sejak tangga 23 hingga 29 April 2024.

BACA JUGA: Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini

Masyarakat masih bisa mendaftar melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Sedangkan dokumen fisik diserahkan ke kantor KPU Kepri, paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.

PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut bakal memiliki masa kerja selama delapan bulan.

"Masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025," ujar Ferry.

Ferry menyatakan seleksi penerimaan PPK Pilkada Kepri 2024 masih menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Tes ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang memiliki kemampuan, integritas dan keterbukaan.

"Seleksi PPK digelar secara terbuka bagi seluruh masyarakat Kepri," ucap Ferry.

Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler