Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini

Minggu, 21 April 2024 – 21:43 WIB
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. ANTARA/Firman.

jpnn.com - BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan 6.048 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan 780 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Kalsel 2024.

Untuk itu KPU Kalsel dalam waktu dekat segera membuka pendaftaran bagi masyarakat yang terpanggil menjadi PPS dan PPK.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP

"Pendaftaran badan ad hoc PPK dan PPS segera dibuka melalui siakba.kpu.go.id," ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Minggu (21/4).

Diketahui dalam aturan KPU tiap kecamatan diisi lima anggota PPK dengan jumlah se-Kalsel 156 kecamatan maka PPK diperlukan 780 orang.

BACA JUGA: Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024

Sementara tiap kelurahan diisi tiga anggota PPS dengan jumlah 2.016 kelurahan atau desa, maka provinsi ini memerlukan 6.048 PPS.

Tenri berharap para peminat untuk bergabung menjadi penyelenggara pilkada dapat mempersiapkan diri mengikuti serangkaian tahapan tes dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA: Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor

Terutama wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota partai politik dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara.

"Tentunya KPU mencari sosok-sosok yang memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," ucap Tenri.

Bermodal para ujung tombak penyelenggara pemilu itu, diharapkan gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 dapat terlaksana dengan lancar dan terjaganya legitimasi hasil pilkada. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler