Sebegini Jumlah Pelamar PPPK 2024 Mukomuko yang Dinyatakan TMS

Rabu, 30 Oktober 2024 – 03:00 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Sebanyak 24 pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko menyebutkan ada beberapa penyebab pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1 Diundur? Ini Penjelasan Deputi BKN

"Ada berbagai macam penyebab pelamar PPPK dinyatakan TMS, di antaranya transkrip nilai tidak lengkap," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Selasa (29/10).

Kemudian, lanjut Niko, dokumen persyaratan calon pelamar PPPK Mukomuko 2024 yang tidak diunggah dalam akunnya.

BACA JUGA: Ternyata Ada Syarat Tambahan Honorer Lulus PPPK 2024, Oalah

Terhadap pelamar PPPK yang dinyatakan TMS, dia mengatakan ada tahapan masa sanggah selama tiga hari, 2-4 November 2024, dan jawaban masa sanggah 2-6 November 2024.

Dia mengatakan jumlah pelamar yang mendaftar calon PPPK Mukomuko 2024 sebanyak 1.518 orang.

BACA JUGA: MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya

Jumlah pelamar yang telah submit 1.508 orang.

Adapun jumlah memenuhi syarat 1.455 orang.

"Sebanyak 24 orang tidak memenuhi syarat," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah membuka pendaftaran penerimaan PPPK 2024 itu untuk 850 formasi.

Perinciannya 400 formasi guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.

Dia menambahkan saat ini masih berlangsung seleksi administrasi setiap pelamar yang sudah submit dan seleksi ini akan berakhir sampai tanggal 29 Oktober 2024.

Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar calon PPPK tanggal 30 Oktober sampai tanggal 1 November 2024.

"Penjadwalan seleksi kompetensi dasar tanggal 15-25 November 2025," ujarnya.

Pelamar PPPK tahap I tahun ini untuk tenaga honorer kategori dua dan tenaga non-ASN merupakan mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tenaga non-ASN yang sudah bekerja di Pemkab Mukomuko sejak dua tahun terakhir.

Selain itu juga, katanya, pelamar PPPK tahap I ini untuk honorer prioritas I, yakni honorer kategori 2 dan tenaga non-ASN daerah ini yang masuk dalam pendataan tahun 2022. Sementara itu sebanyak 2.500 orang tenaga honorer di daerah itu dan 1.811 orang masuk dalam database BKN. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler