jpnn.com - MANOKWARI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka formasi 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, dengan jumlah formasi tersebut, maka seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia berpeluang menjadi PPPK.
BACA JUGA: Banyak Honorer Database BKN Belum Submit PPPK 2024 & CPNS, Ini Data Resmi
"Pengangkatan PPPK dari honorer untuk MA formasi tahun ini berjumlah 9.000-an. Semua honorer yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin (28/10).
Adapun yang dimaksud honorer memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini, antara lain masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA: MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.
Persyaratan Tambahan Honorer jadi PPPK
Lebih lanjut dikatakan, persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA ialah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.
BACA JUGA: 4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Untuk itu, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan menjadi PPPK agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing terkait kinerja.
"Jadi tentu tidak semua bisa lulus atau diangkat menjadi PPPK. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu