Sebegini Jumlah PPPK yang Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Wouw

Jumat, 13 September 2024 – 07:10 WIB
PPPK boleh ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU – Regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah memberikan peluang bagi PPPK untuk ikut mendaftar pada seleksi CPNS 2024.

Nah, di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu, terdapat 76 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan izin untuk mendaftar CPNS 2024.

BACA JUGA: PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?

Sebanyak 76 PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS 2024 berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu.

“Sesuai aturan tetap diizinkan, asalkan atasan langsung (Kepala OPD) mengizinkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, di Bengkulu, Kamis (12/9).

BACA JUGA: Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata Achrawi, PPPK dapat mengikuti pelaksanaan tes CPNS jika telah bekerja selama satu tahun dan mendapatkan izin dari kepala OPD yang bersangkutan serta Penjabat Wali Kota Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan mendukung PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti pelaksanaan tes CPNS tanpa harus mengundurkan diri.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru dari Bapak Honorer soal Non-Database BKN

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS,” ujar dia.

Dengan adanya regulasi tersebut, para PPPK yang mengikuti pelaksanaan CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes.

Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS, maka mereka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

PPPK yang mengikuti seleksi, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari PPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler