Sebegini Jumlah Santunan Jamsostek untuk Korban Alfamart Ambruk di Kalsel

Kamis, 21 April 2022 – 13:52 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. Foto dokumentasi BPJAMSOSTEK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia memastikan memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian ambruknya bangunan Alfamart di Banjar, Kalimantan Selatan. Tercatat, sembilan dari 14 orang korban merupakan peserta aktif.

"Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit, dan empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” tutur Roswita dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, Buka Penyelidikan Ambruknya Alfamart

Menurut informasi yang diterima Jamsostek, bangunan Alfamart di Jalan Ahmad Yani KM.14, Banjar, Kalsel, tiba-tiba ambruk menjelang waktu berbuka puasa.

Akibatnya sejumlah korban tewas dan luka-luka tertimbun reruntuhan, satu orang cedera ringan dan diperbolehkan pulang.

BACA JUGA: Korban Meninggal Akibat Tertimbun Bangunan Alfamart Ambruk jadi 4 Orang

Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar Rp 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp 163 juta. 

BACA JUGA: Saat Bangunan Alfamart Ambruk, Pengunjung Sedang Ramai

Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta. 

Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya. 

Roswita menyatakan, seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan menjadi tanggungan sepenuhnya oleh Jamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Rumah sakit tempat perawatan para korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

"Perawatannya tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali,"  ujar Roswita.

Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Jumlahnya sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena risiko kerja bisa terjadi kapan dan di mana saja.

”Dukacita mendalam kami untuk keluarga korban, semoga musibah ini juga menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," pungkas Cep Nandi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler