Sebegini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Mantan Suami Olla Ramlan, Wow

Senin, 06 Juni 2022 – 16:13 WIB
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. Foto Instagram/ollaramlanhutapea

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai presenter Olla Ramlan terhadap Aufar Hutapea, Senin (6/6).

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Olla Ramlan.

BACA JUGA: Tok! Olla Ramlan Resmi Menjanda

Menyusul hal ini, Aufar Hutapea diwajibkan memberikan hak nafkah kepada dua anaknya senilai Rp 40 juta.

Hal ini diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui media.

BACA JUGA: Ditanya Alasan Tegar Menjalani Perceraian, Olla Ramlan: Siapa yang Bilang Kuat?

"Nafkah anak untuk dua orang, sejumlah Rp 40 juta," ungkap Taslimah di kantornya.

Selain itu, Aufar Hutapea diwajibkan untuk membayar biaya mutah selama masa idah kepada Olla Ramlan.

BACA JUGA: Reaksi Tak Biasa Gus Miftah saat Tahu Masih Berkerabat dengan Nania

Adapun biaya yang harus diberikan oleh Aufar Hutapea yakni sebesar Rp 60 juta.

"Nafkah selama masa idah Rp 60 juta," ungkap Taslimah.

Disinggung soal adanya pembagian gana-gini, Taslimah menyatakan bahwa pihak Olla Ramlan tidak mencantumkan hal tersebut dalam gugatan.

"Enggak ada (harta gana-gini)," pungkasnya. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Gelagat Aneh Eril Diungkap, Denny Sumargo Dihujat


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler