Sebegini Nilai Jet Pribadi yang Kaesang Laporkan ke KPK, Hmm

Selasa, 17 September 2024 – 17:24 WIB
Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengisi dokumen gratifikasi yang diunggah di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, Kaesang mengonversi nilai penggunaan jet pribadi ke rupiah.

BACA JUGA: KPK Ajari Kaesang bin Jokowi Apa Itu Makna Gratifikasi

"Kami lihat isinya, ada beberapa hal yang ini kalau SOP kami, kan, gini kami nerima laporan, kami pasti tanya lagi beberapa kronologis, ini detail gitu, ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).

Pahala mengatakan pihaknya akan menganalisis laporan Kaesang itu selama beberapa waktu ke depan.

BACA JUGA: Klarifikasi Jet Pribadi, Kaesang bin Jokowi Mengaku Menebeng Temannya ke AS

Pahala mengaku pihaknya diberikan waktu paling lama 30 hari, tetapi dirinya menyampaikan empat hari ke depan hasil analisis akan diputuskan.

"KPK, kan, disebut, ya, di undang-undangnya kalau kami menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor," jelas dia.

BACA JUGA: Kaesang Pangarep ke KPK, Begini Pengakuannya

Apabila KPK memutuskan fasilitas yang digunakan Kaesang sebagai gratifikasi, maka putra Presiden Jokowi itu harus mengembalikannya ke negara.

Pahala mengaku Kaesang sudah memperkirakan fasilitas tersebut senilai Rp90 juta per orang. Kaesang bersama istrinya, kakak, dan stafnya menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

"Kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara. Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya, sudah, gitu saja. Laporannya enggak ke mana-mana," kata Pahala. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inisiatif Pribadi, Kaesang Datangi Markas KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kaesang   Gratifikasi   Jokowi  

Terpopuler