Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Selasa, 11 Agustus 2020 – 04:58 WIB
Kendaraan Toyota Rush yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali Km 184.300, pada Senin (10/8) pagi. Foto: ANTARA/Ho Astra Cipali

jpnn.com, CIREBON - Delapan orang tewas dalam lecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali Km 184.300 pada Senin (10/8) pagi sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipali: Pengakuan Penumpang Elf, Ternyata

PT Jasa Raharja menyantuni korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.

"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.

BACA JUGA: Sopir Elf Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali Meninggal Dunia

Amos mengatakan santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.

Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.

BACA JUGA: Ingin Ikut Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana? Buruan Daftar

Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.

Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.

Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.

Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.

"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler