Sebegini Tarif Baru Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma

Selasa, 17 Agustus 2021 – 13:22 WIB
Ilustrasi: Apotek Kimia Farma. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kimia Farma Diagnostika merilis tarif baru layanan tes pemeriksaan Covid-19.

Hal itu merupakam tindak lanjut dari imbauan Presiden Jokowi dalam upaya memperluas testing dan tracing penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Yakin Bisa Jebloskan Rivalnya ke Penjara, Nikita Mirzani Bakal Bagikan Uang Rp1 Miliar

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostikan Agus Chandra mengatakan bahwa tarif tersebut mulai berlaku hari ini, 17 Agustus 2021.

"Harga tes Covid-19, PCR swab test Rp495 ribu hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Harga swab antigen regular Rp85 ribu, (swab antigen) Abbot Panbio Rp125 ribu," kata Agus kepada JPNN.com, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, Ahli Epidemiolog: Masih Kemahalan

Agus menambahkan sebenarnya tarif tes PCR di laboratorium atau klinik Kimia Farma seluruh Indonesia sama, yakni, Rp495 ribu.

Namun, di luar lima wilayah itu dikenakan tambahan tarif pengiriman sampel yang tiap daerah nilainya berbeda.

BACA JUGA: Semarakkan HUT Ke-76 RI, SiCepat Salurkan 500 Paket Sembako Untuk Legiun Veteran

"Kalau Tarif PCR  sama untuk semua daerah. Kalau ongkos kirim sampel tergantung tarif ongkos kirim dan lokasi atau kecepatan kirim dan sebagainya," ujar Agus.

Selain itu, hasil tes PCR di lima wilayah itu sudah diterima pasien kurang dari 24 jam setelah pengambilan sampel.

"Kalau normal di lima wilayah tersebut di bawah 24 jam, tetapi kalau dari daerah lain tergantung pengiriman sampelnya, apalagi situasi PPKM tidak setiap saat ada jadwal," tutur Agus.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya tes PCR.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi perhitungan biaya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8).(cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler