jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singigi menetapkan tarif parkir resmi selama pelaksanaan Festival Pacu Jalur di Kuansing.
Penetapan tarif parkir itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Selama Festival Pacu Jalur 23 Agustus hingga 27 Agustus 2023.
BACA JUGA: 338 Personel Polri Dikerahkan ke Lokasi Event Pacu Jalur Kuansing
Dalam perbup yang ditandatangani Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 21 Agustus 2023, itu tarif parkir resmi untuk sepeda motor Rp 5 ribu, kendaraan roda tiga Rp 10 ribu.
Lalu, kendaraan roda empat Rp 20 ribu, dan kendaraan roda enam Rp 30 ribu.
BACA JUGA: Perputaran Uang di Pacu Jalur Fantastis, Tahun Lalu Rp 91 Miliar
“Iya benar. Tarif tersebut resmi sesuai Perbub Nomor 17 Tahun 2023,” kata Suhardiman Amby saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (23/8).
Suhardiman mengatakan bahwa apabila ada pihak yang memungut tarif parkir di luar ketentuan pergub tersebut, maka hal itu sudah dipastikan sebagai perbuatan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA: Sejarah Pacu Jalur & Peran 3 Bocah Perahu yang Viral
Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas.
“Di luar tarif itu pungli. Aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum yang melakukan,” pungkas Suhardiman. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito