jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan penyelenggara pesta para pria penyuka sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan mematok tiket Rp 150 ribu per orang. Adapun undangannya untuk pesta itu disebar melalui media sosial.
"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatsApp dan Instagram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (2/9).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite
Yusri mengatakan, grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang. Adapun untuk grup di Instagram beranggotakan 80 orang.
Penyelenggara pesta mengaku membuat akun itu sekitar Februari 2018. Para peserta pesta sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Bingung Saat Pulang ke Rumah Istri Tidak Ada, Ternyata Lagi Ngojek
"Sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu untuk setiap peserta," kata Yusri.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menggerebek pesta para pria penyuka sesama lelaki di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu (29/8).
BACA JUGA: Irjen M Iqbal: Siapa pun yang Mengganggu Pembangunan KEK Mandalika, Saya Tindak
Selanjutnya polisi menetapkan sembilan penyelenggara pesta sebagai tersangka. Inisialnya ialah TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, dan HW.
Kesembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Sementara 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus. Kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti