jpnn.com, JAKARTA - Polri terus bergerak untuk mengungkap kasus tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini mereka sudah menangkap 45 tersangka terkait pinjol ilegal.
BACA JUGA: Dikabarkan Pacari Pria Beristri, Thalita Latief: Hanya Orang Terdekat yang Tahu
Menurut Ramadhan, penangkapan 45 tersangka itu merupakan operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia sepanjang selama satu pekan.
"Dalam sepekan mulai 12 hingga 19 Oktober, tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri dan polda sudah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Pinjol Laris Manis di Papua, Begini Data OJK
Perwira menengah ini menuturkan tim Dittipideksus Bareskrim Polri sudah lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
“Dari lima laporan itu sudah ditangkap 19 orang tersangka,” kata Ramadhan.
BACA JUGA: Benarkah Maia Estianty tak Jalani Karantina?
Selanjutnya Polda Metro Jaya dengan empat laporan polisi dan melakukan pengungkapan di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.
“Kemudian ada Polda Jawa Barat dengan satu laporan dengan lokasi pengungkapan di Depok. Dalam kasus itu total ada tujuh tersangka yang ditangkap,” ujar Ramadhan.
Lalu ada Polda Jawa Tengah dengan satu laporan dengan lokasi di Danurejang. Di sana petugas menangkap satu tersangka.
Ada juga di Jawa Timur dengan dua LP dan tiga orang tersangka.
“Terakhir ada di Kalimantan Barat dengan satu laporan dengan total dua orang ditangkap,” tukas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan