jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan sebanyak 29.449 entitas penerima pinjaman online (pinjol) di wilayah Bumi Cenderawasih per Agustus 2021.
Menurut dia jumlah penyaluran mencapai Rp 26,58 miliar.
BACA JUGA: OJK Turun Tangan soal Pinjol Legal, Akankah Suku Bunga Turun?
"Sedangkan di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman daringdengan jumlah penyaluran senilai Rp 11,68 miliar," kata Adolf.
Berdasarkan data OJK yang dirilis pihaknya terdapat 107 pemberi pinjol yang terdaftar dan berizin.
BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 Bakal Diubah Menjadi RS Pusat OJK
Namun, Adolf menyebut faktor pendorong maraknya pemberi pinjol yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah.
"Adanya kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
BACA JUGA: OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal
Adolf menyebut secara nasional sejak 2019 hingga 2021 OJK telah menerima sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.
"Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait pinjaman daring sepanjang 2021," ujar Adolf.
Sementara itu, Legislator PKS Anis Byarwati mengatakan saat ini masyarakat membutuhkan uang, sementara untuk melakukan pinjalan memiliki banyak syarat dan tidak jarang di luar kemampuan masyarakat.
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak bankable akhirnya memilih pinjol ilegal yang lebih mudah.
“Di sinilah tugas perbankan harus dikembangkan. Bagaimana menjemput bola dengan memberikan akses lebih mudah untuk masyarakat,” tegas Anis. (antara/mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia