Sebegini Upah Lukman dan Zainal Setiap Kirim 2 Kilogram Sabu-Sabu

Selasa, 19 Oktober 2021 – 12:47 WIB
Dua kurir sabu-sabu jaringan Sokobanah, Sampang, Madura, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Sokobanah, Sampang, Madura diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kedua pelaku ialah Lukman Hakim (30) dari Karang Kokap, Jenggawah, Jember dan Zainal (28) asal Sokobanah, Sampang, Madura.

BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menyebut kedua pelaku menerima paket tersebut dikirimkan melalui pelabuhan.

"Sabu-sabu tersebut akan disebarkan ke wilayah Jember dan Sokobanah, Sampang, Madura," kata Samsul, Selasa (19/10).

BACA JUGA: Hari Ini dan Besok Puncak Bogor Ganjil Genap

Pengakuan kedua pelaku setiap mengirimkan dua kilogram sabu-sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.

"Pengakuannya sudah dua kali melakukan pengiriman, tetapi kami akan dalami lagi," ujar dia.

Sementara itu, dari hasil pengembangan, muncul satu nama berinisial SY diduga sebagai penyuplai sabu-sabu dari Malaysia yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap SY selaku pemilik paketan berisi sabu-sabu tersebut," tandas Samsul. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler