Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo

Rabu, 06 November 2024 – 12:44 WIB
Sebegini utang petani hingga nelayan yang dihapus Presiden Prabowo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA: Prabowo Tandatangani Aturan yang Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada kriteria besaran nilai dalam penghapusan utang tersebut.

Jumlah maksimalnya adalah Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

BACA JUGA: Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi

“Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya Rp 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta," ucap Maman, pada Selasa (5/11).

Menurut dia, penghapusan utang hanya diberikan kepada 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

BACA JUGA: Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi

"Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN Himbara," kata dia.

Selain itu, untuk debitur yang masih mampu membayar, tidak akan termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 

“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di 3 bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024,” ujar Prabowo, di Istana Merdeka, pada Selasa (5/11). (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler