jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado memvonis hukuman penjara empat tahun kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Eks kepala daerah dari Provinsi Sulawasewi Utara itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 2014-2017.
BACA JUGA: Bongkar Tarif Sekali Main, Dinar Candy: Rp 120 Juta, Cuma Satu Jam
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan putusan hakim, Rabu (26/1).
Selain pidana badan, Sri juga dijatuhi sanksi membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka Sri dipenjara selama dua tahun.
BACA JUGA: KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!
Hakim menanggapi Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fikri juga menerangkan KPK masih mempelajari putusan hakim itu.
BACA JUGA: Keinginan Dorce Gamalama Dihujat Warganet, Denny Sumargo: Dia Butuh Perhatian, sih
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Kasus ini bermula pada periode 2014 dan 2017. Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Dia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga