Sebelas Anggota FPI Ditetapkan Tersangka Kasus Kericuhan di Acara Harlah NU

Jumat, 01 Maret 2019 – 20:50 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menangani kasus kericuhan yang terjadi di acara Harlah NU ke-93 di Tebingtinggi pada Rabu (27/2) lalu. Dari perkembangan penyidikan, total ada sebelas orang tersangka ditetapkan.

Kabid Humas Polda Sumur Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kesebelas pelaku merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) setempat.

BACA JUGA: Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI

“Sebelas orang itu adalah SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS,” sebut Tatan, Jumat (1/3).

Mantan Wakapolresta Medan ini menambahkan, pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Dari sebelas itu, penyidik masih mendalami auktor intelektualisnya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," sambung Tatan.

Sejauh ini, pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan secara maraton. Penyidik mencari siapa yang menggerekan pelaku.

“Perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan. Pastinya penyidik masih mengejar tersangka lain," tegas dia.

Diketahui, peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Srimersing, Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2), berujung kericuhan.

Acara berisi tablig akbar, tausiah kebangsaan, serta pelantikan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) itu disusupi provokator yang diduga dilakukan anggota FPI.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler