Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI

Minggu, 16 September 2018 – 20:41 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa SS tersangka kasus penyebaran hoaks soal adanya kericuhan demo mahasiswa yang menuntut Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/9) lalu.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku adalah salah satu anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Dibekuk Polda Metro Jaya

Hal tersebut tercantum dari biodata pelaku yang diungkapkan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono. “Lahir di Jakarta, pekerjaan swasta, anggota FPI,” ujar Syahar, Minggu (16/9).

Namun, belum diketahui apakah perbuatan pelaku memiliki kaitan dengan kepentingan ormasnya atau tidak.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku soal Pendapatan dari Menyebar Hoaks

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pelaku yang dibekuk di Tanjung Barat, Jakarta Selatan masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

“Masih diperiksa Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya,” kata dia.

BACA JUGA: Polri Temukan 10 Akun Penyebar Hoaks dalam Sehari

Diketahui pelaku dibekuk pada Minggu (16/9) dini hari tadi. Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu print out akun Facebook atas nama pelaku dan dua telepon genggam.

“Pelaku telah menyiarkan pemberitaan bohong yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Aqse,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (16/9).

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi SIM Card Rugikan Penyebar Hoaks


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler