Sebelas Honorer di Pemprov Kalbar Tak Penuhi Syarat

Jumat, 01 Juni 2012 – 13:29 WIB
PONTIANAK - Persoalan tenaga honorer Kategori Satu (KI) dan Kategori Dua (KII) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selesai. Dari total 66 tenaga honorer yang ada, termasuk di satuan kerja perangkat daerah, sebanyak 11 orang tidak memenuhi syarat.
 
”Tenaga honorer KI dan KII sudah beres. Sudah dimasukkan ke Badan Kepegawaian Negara. Kategori satu ada empat orang dan sudah masuk database BKN. Tinggal proses dan telah menjadi kewenangan pusat,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, Robertus Isdius.

Menurut Robertus, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 66 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 orang diajukan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam KI dan KII. Mereka yang termasuk KI sebanyak 4 orang, sedangkan sisanya termasuk dalam KII. Untuk tenaga honorer KII akan melewati tahapan seleksi.

”Dari 66 tenaga honorer yang ada, sebanyak 11 orang tidak memenuhi syarat karena tidak bekerja di lembaga pemerintah,” ujar Robertus.

Misalnya, lanjut Robertus, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat itu bekerja di koperasi dan sebelumnya terdaftar sebagai honorer di Biro Umum. Contoh lainnya yang tidak memenuhi syarat, tenaga tersebut bekerja di penitipan anak di Dharma Wanita atau bekerja di Sekretariat Korpri yang ketika itu belum masuk dalam satuan kerja perangkat daerah Pemprov Kalbar. ”Jadi mereka yang tidak bekerja di lembaga pemerintah tidak bisa diajukan ke BKN,” katanya.

Mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan menjadi CPNS ke BKN tetap menjadi tenaga honorer sepanjang masih bersedia. ”Kalau tidak silakan keluar,” ujarnya.

Robertus menuturkan saat ini tidak ada lagi istilah honorer di lingkungan Pemprov Kalbar. Sekarang yang ada hanya pegawai kontrak yang masa kerjanya diperpanjang setiap tahun, jika diperlukan. Jumlah tenaga kontrak tersebut lebih dari 100 orang dan tersebar di satuan kerja perangkat daerah. Tenaga kontrak ini bekerja sebagai tukang sapu, tukang kebun, ataupun bagian dapur.

”Pegawai kita tidak ada yang mau bekerja seperti itu. Tenaga kontrak ini banyak. Hitung saja di provinsi ada sedikitnya 51 SKPD, belum termasuk unit pelaksana teknis. Kalau satu kantor ada empat sampai lima orang, berarti jumlahnya bisa lebih dari 100 orang,” ungkap Robertus. (uni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Kalimarau Krisis Solar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler