jpnn.com, BLORA - Polres Blora menangkap MUS. Pria 27 ini menjadi otak penculikan SNW (22) yang merupakan istrinya sendiri.
Kasus penculikan ini bermula dari laporan Wagini (45) ibu korban, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12) lalu.
BACA JUGA: Siapakah Pengusaha di Jakarta yang Memesan 13 Remaja Putri? Inilah Fakta-faktanya, Terbongkar
Pelaku menyewa jasa sindikat penculik bayaran dengan harga Rp 50 juta.
Selain mengamankan MUS, polisi meringkus S (43), MOS (33) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
"Setelah itu, tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari tiga orang lagi," ungkap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto dilansir dari JPNN Jateng.
Awalnya tersangka akan melakukan penculikan di rumah korban pada Senin (20/12) malam, tetapi tidak berhasil.
Aksinya itu baru berhasil pada Kamis (23/12), ketika korban pulang dari Pengadilan Negeri Agama Blora seusai sidang perceraian.
Dalam aksi penculikan tersebut, para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata berupa pedang dan celurit yang ditodongkan kepada korban dan rombongan.
"SNW dipaksa masuk ke mobil. Bahkan, dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan," katanya.
Akhirnya korban SNW dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Ketika penculikan tersangka MUS mengamati dari kejauhan.
AKBP Setiyanto mengatakan selama disekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam, dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya tiga tersangka diamankan pada Kamis (23/12) pukul 16.30 WIB," katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pedang dan satu Handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MUS.
Barang bukti lain, yakni satu handphone merek Oppo, uang upah sebesar Rp 11.005.000, dan satu handphone merek Samsung warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (mar4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti