JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa melakukan tindakan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Juprizal, yang ditangkap kepolisian karena diduga memeras seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Batam. Alasan kejaksaan, karena berita tersebut masih simpang-siur.
Pasalnya sampai Jumat (3/2), Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kejadian ini. "Saya sudah minta laporan tertulis Kajati Kepri (kepulauan Riau), sampai hari ini saya belum terima," kata Marwan, Jumat (3/2).
Marwan menambahkan, dia menerima dua informasi yang satu sama lain bertolak belakang. Informasi pertama, Juprizal awalnya minta data pengusutan kasus yang terjadi di PU. "Nah mungkin karena ketakutan, direkayasalah seolah-olah dia (Juprizal) memeras toh. Dia nggak tahu bahwa ada uang," kata Marwan.
Informasi kedua, lanjut Marwan, Juprizal memang menakut-nakuti dengan tujuan memeras. "Ditunggu, terus ditangkap. Saya kira begitu," tambah mantan JAM Pidana Khusus ini.
Juprizal ditangkap pada Rabu (1/2) siang lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Dinas PU Suratno dan konsultan pembangunan, Ali Akbar. Keduanya adalah orang yang terlibat proyek di Sekupang, Batam.
Ali Akbar dan Suratno meladeni permintaan Juprizal karena yakin proyek yang mereka kerjakan tak bermasalah. Sampai akhirnya Juprizal ditangkap setelah sebelumnya berusaha kabur dengan menggunakan motor. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi