JAKARTA - Supaya kasus ijazah palsu tidak meluas, jajaran koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis) berharap masyarakat selektif. Lebih baik menghindari masuk kampus yang berstatus non aktif.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII (Jawa Timur) Purwo Bekti mengatakan, masyarakat sebaiknya menghindari masuk ke kampus-kampus yang berstatus non aktif. Dia menuturkan masyarakat sudah bisa mengecek sendiri status kampus melalui website forlap.dikti.go.id
Pemilihan kampus ini penting, demi keamanan status ijazah nantinya. Purwo mengakui memang banyak kampus yang berstatus non aktif. Khususnya di wilayah Kopertis VII di Jawa Timur. Dia menjelaskan penyebab kampus berstatus non aktif sangat banyak sekali. Seperti konflik internal kampus, yang biasanya melibatkan pihak yayasan.
Status kampus non aktif yang disebabkan konflik, baru bisa diaktifkan kembali setelah ada islah. Kampus wajib menyerahkan bukti islah, baik itu secara instirusi maupun putusan pengadilan, kepada kopertis. Baru setelah itu kopertis merekomendasikan kepada Ditjen Dikti untuk mengganti status non aktif menjadi aktif kembali.
"Kemudian yang paling banyak adalah karena kampus tidak bisa memenuhi aturan rasio minimal dosen tetap dengan mahasiswa," katanya kemarin. Purwo menuturkan untuk prodi-prodi rumpun IPA rasio minimal dosen dengan mahasiswanya adalah 1:30. Kemudian untuk prodi rumpun IPS rasio minimal dosennya adalah 1:45.
Berdasarkan data resmi di website forlap.dikti.go.id ada sejumlah PTS di Jawa Timur yang memiliki rasio dosen-mahasiswa sangat jomplang. Seperti rasio di prodi pendidikan guru PAUD di IKIP PGRI Jember yang tercatat 1:644 (17 orang dosen tetap dan ada 10.954 mahasiswa).
Contoh lainnya prodi Ilmu Administrasi Negara di Universitas Bondowoso dengan rasio 1:271 (4 orang dosen tetap dan ada 1.087 mahasiswa). Kondisi paling parah terjadi di Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya dimana tidak memiliki satupun dosen tetap, tetapi memiliki 61 orang mahasiswa.
Purwo menuturkan kampus-kampus yang berstatus non aktif ini memiliki waktu enam semester atau tiga tahun untuk perbaikan. Jika dalam tempo enam semester tidak ada laporan perbaikan, termasuk urusan rasio dosen dengan mahasiswa, maka akan dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional ke Ditjen Dikti.
Menurut Purwo mencari dosen tetap baru itu sangat sulit di kalangan PTS. Di mencontohkan untuk mencara dosen-dosen rumpun kesehatan (keperawatan atau kebidanan) yang bergelar akademik S2 itu sangat sulit atau langka sekali. "Contoh lainnya mencari empat orang dosen teknik informasi itu sulitnya minta ampun," papar dia.
Purwo menjabarkan pemerintah terus berupaya menekan potensi-potensi kejahatan akademik berupaya penerbitan ijazah palsu dan ijazah asli tapi palsu (aspal). Dia mengatakan dengan dibukanya informasi kampus non aktif, diharapkan bisa menekan potensi penerbitan ijazah abal-abal.
Sebab kampus yang berstatus non aktif, akan berlomba-lomba membenahi manajemen internalnya. Pasalnya jika tanpa ada perbaikan, kampus ini terancam bangkrut karena tidak laku. (wan)
BACA JUGA: Pesan Selusin Gelar PhD juga Bisa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Rektor Baru Jadikan Unair Setara dengan Harvard
Redaktur : Tim Redaksi