Sebelum Dibawa KPK, Ade Yasin Sebut Nama Dandim dan Kapolres Bogor

Senin, 19 September 2022 – 15:25 WIB
Ade Yasin minta keadilan ditegakkan setelah tak terbukti terlibat suap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Ade Yasin menjalani sidang secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

BACA JUGA: MUI Doakan Ade Yasin Bebas dari Jerat Hukum Kasus Korupsi

Dia meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena telah tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.

BACA JUGA: Penyebab Kematian 6 Warga Badui Teridentifikasi

Ade Yasin meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan, karena 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade tidak terlibat.

Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding PTDH, Kenapa? Ooh

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?" katanya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan, dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Dia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap sahur empat hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh, saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tetapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, 'Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai pemda dan BPK'," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler