jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala.
Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.
BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Tak Gandeng Cawapres Neolib
Namun jauh sebelum dieksekusi KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah menjadi saksi bahwa Effendy Komala pernah menangis di persidangan.
Saat membacakan pledoi pada 17 September 2013, Effendy mengaku sebagai pemerasan dari dua pegawai pajak M Dian Irwan Nuqirsa dan Eko Darmayanto yang meminta uang Rp 10 miliar pada perusahaannya.
BACA JUGA: Dua Calon Tersangka Kasus Sodomi JIS Idap Herpes
"Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan dijadikan terdakwa di dalam persidangan. JPU KPK sejak awal sudah salah menyatakan saya sebagai pelaku," ujar Effendy yang berhenti sesaat karena menangis. (flo/abu/jpnn)
BACA JUGA: Akbar Tandjung Dinilai Bisa Bantu Logistik Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Dinilai Pantas Dampingi Prabowo atau Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi