Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup

Senin, 23 September 2024 – 16:46 WIB
Keterangan pers kasus kasino berkedok karaoke & spa digelar di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian menggerebek kasino berkedok karaoke & SPA yang sebelumnya pernah ditutup, tetapi membandel dan beroperasi kembali di Babyface, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dari 12 yang diamankan, polisi menetapkan sepuluh tersangka, yaitu Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) salaku sekuriti, Budi Harjoko Tjendro (43) selaku pengawas, Jimmy Raharjo (39) selaku penyelenggara, Fajar Budi Setiawan (33) selaku operator CCTV.

Lalu, Febi Kartika Sari (32) sebagai admin, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sabagai pembagi cip, Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah.

Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti, salah satunya uang tunai senilai Rp 1,3 miliar. Termasuk empat layar monitor dari masing-masing meja, kalkulator, dan kertas aturan perjudian.

Budi Harjoko, penyelenggara kasino mengatakan media judi yang digunakan adalah permainan batara. Pemasarannya mengandalkan dari mulut ke mulut para pemain yang berjudi di sana.

"Semua orang bisa masuk, tetapi kalau mau main (judi, red) harus beli koin. Transaksi orang beli koin paling besar Rp100 juta," ujar Budi.

Dia mengakui judi kasino mulai beroperasi pada 29 Agustus 2024. Kemudian lokasi itu sempat berhenti dan beroperasi lagi pada 16 September 2024.

"Saya dibayar Rp 300 ribu per hari. Omzet hariannya berapa kurang tahu. Tetapi uang tunai sebesar Rp1,3 milliar itu modal buat seminggu," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku menyewa tempat dan membuka judi kasino di lokasi yang merupakan karaoke dan SPA.

Pihaknya kini tengah mendalami praktik kasino yang sudah berjalan sebulan terakhir tersebut. Termausk bakal memintai keterangan pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.

"Iya, dia sewa tempat, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," ujar Kombes Irwan. 

Selanjutnya, pihaknya menyatakan akan memusnahkan barang bukti yang masih di lokasi dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

"Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.(mcr5/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasino Gelap Digerebek, Inspektur Polisi, Pejabat Pajak hingga Profesor Ikut Terciduk


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
kasino   Spa   Semarang   karaoke  

Terpopuler