Sebelum Dijebloskan ke Rutan, Evy Tulis Surat Untuk OC Kaligis

Senin, 03 Agustus 2015 – 22:48 WIB
Evy Susanti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sebelum ditahan KPK, tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evy Susanti masih sempat menulis sebuah surat. Dia menujukan surat tersebut kepada bekas pengacara keluarganya, Otto Cornelis Kaligis yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Ibu Evy menitipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada pak OC Kaligis, yang itu (isinya) adalah kronologis kenapa bisa terjadi PTUN. Kemudian tentang bagaimana proses yang terjadi," kata pengacara Evy, Razman Arif Nasution usai mengawal proses penahanan kliennya itu di KPK, Jakarta, Senin (3/8) malam.

BACA JUGA: Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut

Razman berencana menyerahkan surat Evy kepada tim kuasa hukum OC Kaligis. Selain itu dia juga akan menembuskan surat tersebut kepada pihak KPK. Namun pria yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan ini enggan membeberkan lebih rinci isi surat Evy.

Menurut Razman, tujuan dari surat Evy adalah untuk membantu KPK melakukan penyidikan. Pasalnya, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu ingin perkaranya segera rampung.

BACA JUGA: Di Gerbang Rutan, Evy: Terima Kasih, Doakan Saya

"Kami berharap agar ini bisa dibuka dengan sejelas jelasnya agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," ujar dia. (dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Menangkan Kompetisi BBC Future Journalist Award, Hadiahnya Jalan-Jalan ke London

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Sumut Digarap Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler