Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat

Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Medan, namun tidak bisa serta merta langsung diterapkan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, perda yang mengatur retribusi daerah harus mendapat supervisi dari pemerintah pusat, sebelum diterapkan.

"Setiap perda pajak dan retribusi, harus dievaluasi dulu oleh pusat, dalam hal ini oleh kementerian keuangan. Sebelum dievaluasi, tidak boleh diterapkan," ujar Yuswandi Temenggung kepada JPNN, kemarin (25/3).

Bisa saja, sewaktu masih dalam tahap rancangan perda, materinya dikonsultasikan ke kemenkeu atau kemendagri.  "Jadi sebelum perda dimaksud direvisi, mestinya konsultasi dulu saat masih rancangan," ujar Yuswandi.

Dia menjelaskan, evaluasi ini untuk melihat, apakah rancangan perda itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dipaparkan Yuswandi, menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 itu, ada ada tiga jenis retribusi. Pertama, adalah retribusi jasa umum.

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Kedua, retribusi jasa usaha. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Ketiga, retribusi perizinan tertentu. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Nah, sekarang kita lihat perda dimaksud itu masuk yang mana?" ujar Yuswandi. Perda tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat ternyata masuk jenis retribusi jasa umum.

Di Pasal 110 UU 28 Tahun 2009, juga sudah dirinci jenis retribusi jasa umum, yang salah satunya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Yang menjadi persoalan adalah ketentuan di Perda yang menyebut pengabuan mayat dikenai retribusi sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.  Sementara, Pemko Medan belum punya krematorium.

Padahal, sesuai pengertian Jasa Umum seperti dijelaskan di UU 28 dimaksud, Pemko Medan harus menyediakan jasa. Kalau belum punya krematorium, berarti belum ada jasa yang bisa disediakan Pemko Medan untuk pengabuan mayat.

"Pokoknya, kalau tidak sesuai ketentuan, bisa dibatalkan," ujar Yuswandi. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak RUU Ormas, HTI Sulsel Akan Turun ke Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler