Sebelum Harga Pertalite Naik, Ternyata Sudah Ada Yang Mencoba Menimbun

Senin, 05 September 2022 – 21:31 WIB
Petugas Polres Ngawi menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditimbun oleh tersangka untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Foto: ANTARA/Louis Rika

jpnn.com, NGAWI - Sebelum pemerintah resmi menaikkan harga Pertalite pada Sabtu (3/9), jajaran Polres Ngawi membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu di wilayah hukumnya.

"Pelaku diamankan akhir Agustus lalu. Jumlah BBM yang diamankan mencapai 245 liter dengan jenis Pertalite," ujar Kepala Sat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono di Ngawi, Senin.

BACA JUGA: Jangan Bandingkan BBM Pertalite dengan Revvo 89 di SPBU Vivo, Beda Dong

Menurut dia, 245 liter pertalite tersebut disita dari Dicky Budianto (21) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Modusnya, pelaku membeli BBM Pertalite di SPBU daerah Ngawi dan Madiun dengan harga normal sebelum kenaikan harga BBM pada Sabtu lalu sebesar Rp 267.000 per jeriken isi 35 liter.

BACA JUGA: Angka Oktan Revvo 89 Lebih Rendah dari Pertalite, Masyarakat Diingatkan Agar Selektif

Kemudian dijual lagi oleh pelaku seharga Rp 315.000 per jeriken.

Agung Joko menjelaskan pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat.

BACA JUGA: Harga BBM Naik, Wagub DKI Minta Masyarakat Sikapi Secara Baik

Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku ditangkap petugas saat melintas di kawasan Pasar Karangjati, Ngawi.

Dari pelaku, polisi mengamankan mobil jenis APV yang telah dimodifikasi bernomor polisi AE-1610-BS.

Di dalam mobil tersebut terdapat 14 jeriken kapasitas 35 liter.

Tujuh jeriken dalam keadaan kosong, sedangkan tujuh lainnya berisi penuh, masing-masing 35 liter Pertalite dengan total 245 liter.

Selain ratusan liter Pertalite, polisi juga mengamankan satu set alat pompa elektrik, tiga potong selang, satu buah corong, dan sebuah senter.

Praktik menimbun BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak sebulan lalu.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga BBM Bersubsidi Naik, Rizal Ramli Singgung Angka Kecukupan Gizi Rakyat


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler