jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang persyaratan bagi pelaku perjalanan.
Dalam aturan ini, Satgas Covid-19 salah satunya mengatur kewajiban bagi pelancong yang hendak berkunjung ke Bali.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut dalam rangka mewajibkan pelaku perjalanan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan virus Corona.
BACA JUGA: 6 Orang Masuk Asrama, Merusak dan Membakar, Setelah Itu Keluar Membawa Koper
"Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12).
Wiku menambahkan, untuk pelancong yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: FPI Klaim Didukung Kedubes Jerman, Ini Respons Kemenlu
Kemudian, bagi pelancong juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Di samping itu, Wiku juga mengatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga