jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kasus asusila yang dilakukan dua pria terhadap RD (16) di Kotawaringin Timur
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa MY dan S, Rabu (10/5).
BACA JUGA: Rumah Ramai, Pacar Diajak Keluar, Ternyata Modus Jahat
Sidang berlangsung tertutup. RD dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuan RD, bahwa apa yang dilakukan antara korban dengan MY adalah suka sama suka,” kata Burhansyah, penasihat hukum MY.
BACA JUGA: 3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri
Menurutnya, RD dan MY saat itu memang berpacaran. Setelah itu, RD dan MY melakukan hubungan badan.
Persetubuhan itu bermula ketika RD dan MY janjian bertemu untuk menonton dangdut.
BACA JUGA: Baru Sembuh Stroke, Kakek Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
Usai nonton acara dangdut, MY mengajak RD ke lokasi persetubuhan.
Saat itu, keduanya asyik mengobrol biasa hingga mengarah ke pembicaraan porno.
Setelah ngobrol, korban diajak ke tempat gelap untuk melakukan perbuatan asusila.
Rupanya, aksi RD dengan MY ini diintip S. S lantas menghampiri keduanya.
MY kaget lalu kabur dan meninggalkan RD. Kesempatan itu dimanfaatkan S untuk menggauli RD.
"Saya dan dia (korban) pacaran, sebelum melakukan hubungan itu, kami baru sekitar tiga minggu pacaran," ujar Burhansyah menirukan ucapan MY. (rin/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dini Hari, Hendra Masuk ke Kamar Adik Sepupu, Aduuhhh...
Redaktur & Reporter : Ragil