jpnn.com - JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mendesak Komisi X DPR RI untuk mendengarkan aspirasi P1.
Aspirasi P1 dari berbagai forum ini penting agar Komisi X mengetahui masalah yang terjadi.
BACA JUGA: Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai Besok, Catat Jadwal Terbarunya, Selamat Berjuang!
"Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sebelum dipanggil, dengarkan aspirasi kami dahulu," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (9/3).
Heti mengatakan bahwa dengan mendengar aspirasi guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) dalam seleksi PPPK 2022, Komisi X DPR diharapkan bisa menyampaikannya kepada Menteri Nadiem.
BACA JUGA: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022, Isi DRH & Usulan NIP Dimulai April
Heti mengatakan meskipun Nadiem Makarim selalu menyampaikan berada di belakang guru honorer, tetapi sangat sulit beraudiensi dengan menteri milenial itu.
"Mas Nadiem, tolong dijawab mengapa kami sejak 2021 sampai 2023 belum juga diangkat PPPK. Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten merugikan P1," kata Heti.
BACA JUGA: Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan, P2G Merespons Tegas
Dia menegaskan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tidak mampu mengakomodasi 193.954 guru P1.
Banyak yang tidak mendapatkan penempatan di PPPK guru 2022, bahkan 3.043 malah dibatalkan.
Di saat sebagian P1 sudah tenang dan menunggu pemberkasan NIP PPPK, ada tangisan dari puluhan ribu guru honorer yang belum jelas nasibnya.
"Kami mau mengadu ke mana lagi, selain ke DPR. Mudah-mudahan Komisi X mau menerima kami dalam audiensi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Komisi X DPR harus mendorong Panselnas agar regulasi PPPK 2023 mengutamakan P1.
Jangan seperti PermenPAN-RB 20/2022 yang menjadi jebakan batman bagi P1, terutama untuk guru honorer noninduk.
Heti mengingatkan keberadaan P1 itu karena regulasi yang dibuat pemerintah.
Kebijakan yang berubah-ubah membuat P1 masih tersisa dan dikhawatirkan akan bernasib seperti honorer K2 yang masih menggantung.
"Kalau lewat PermenPAN-RB tidak bisa selesai, kami meminta Keppres. Mudah-mudahan Presiden Jokowi mendengar ratapan kami guru P1," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad