jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menjelaskan belakangan ini muncul berita, yaitu sebanyak 3.043 guru P1 PPPK 2022 yang semula mendapat penempatan atau formasi ternyata dibatalkan.
P2G mempertanyakan alasan dan latar belakang sebanyak 3.043 P1 PPPK Guru 2022 tersebut bisa tidak mendapat penempatan padahal awalnya mereka dapat.
BACA JUGA: PGRI Siap Mengawal Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK
Iman Zanatul Haeri menyatakan P2G meminta kepastian nasib 3.043 guru yang sudah lulus seleksi PPPK khususnya kategori P1 yang dibatalkan tersebut.
“P2G menilai Panselnas melanggar UU ASN Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan dan kesejahteraan," kata Iman Zanatul Haeri.
BACA JUGA: Inikah Penyebab Penempatan 3.043 Guru P1 PPPK 2022 Dibatalkan?
Bagi P2G, keberadaan guru merupakan kebutuhkan untuk membangun peradaban kebangsaan. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru merupakan prioritas utama.
Terlebih lagi, kebutuhan guru ASN di Indonesia sampai 2024 masih tinggi, yaitu mencapai 1,3 juta.
Namun, pemenuhan kebutuhan itu masih sangat minim hingga saat ini, yaitu hanya sekitar 300 ribu sejak 2021 sampai 2023.
Hingga awal 2023, hanya ada 293.860 guru lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi.
Sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade justru tidak mendapatkan formasi dari daerah.
Tak hanya itu, usulan formasi dari pemerintah daerah pada 2022 hanya mencapai 40,9 persen, yaitu 319.618 formasi.
Padahal, kebutuhan riil guru PPPK ialah sebanyak 781.844 formasi.
Dari 319.618 formasi yang diusulkan pemda, 127.186 untuk kategori P1, yaitu eks tenaga honorer kategori 2, guru honorer negeri, lulusan PPG dan guru swasta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi