Sebelum Mengecor Mayat PNS Perempuan, Para Tersangka Melakukan Ini, Astaga!

Senin, 18 Oktober 2021 – 21:57 WIB
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang PNS perempuan, Apriyanti. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Apriyanti, PNS Kementerian PUPR Palembang.

Kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA: Warga Berkumpul di Rumah Kontrakan Seorang PNS Perempuan, Astaga!

Rekonstruksi dilakukan di lapangan tembak Polda Sumsel, Senin (18/10).

Tersangka Ichnation Novari alias Nopi hadir secara langsung dan memerankan sebanyak 12 adegan.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Sadis Wanita PNS Dicor Semen

Sementara itu, tiga tersangka lain yaitu Yudi Thama dan Ilyas memerankan 18 adegan yang sudah dilakukan jauh hari, sementara Amir diwakilkan karena berstatus DPO.

Dari adegan yang dilakukan Novari, diketahui sebelum mengubur korban para tersangka lebih dahulu pergi ke tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel

Novri memiliki tugas mengubur jenazah dan mengecor kuburan.

“12 adegan yang diperankan tersangka Novri, peran tersangka inilah yang mengubur jenazah korban dan mengecor kuburan korban,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Cs Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar.

Setelah melakukan tugasnya, Novri kemudian mendapatkan upah empat juta rupiah.

Kompol Cs Panjaitan melanjutkan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang piutang antara korban dan Yudi senilai Rp 200 juta.

Tidak bisa melunasi utangnya, Yudhi kemudian merencanakan aksi pembunuhan, dengan mengajak Novri, Ilyas, dan Amir.

Selanjutnya korban dijemput di kantornya oleh tersangka Yudi, bersama Ilyas dan Amir dengan menggunakan mobil Kijang Innova.

Sebelum dibunuh korban Apriyanti dicekoki dengan obat tetes mata yang dibeli tersangka di salah satu mini market.

Setelah korban tidak berdaya, Ilyas kemudian menjerat leher korban sehingga tewas.

Sebelum dikubur, mayat Apriyanti sempat diletakkan di pondok dekat TPU Kandang Kawat untuk menunggu situasi sepi.

Keempat tersangka sempat ke tempat hiburan malam sambil menunggu situasi sepi.

Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban.

“Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tutup Kompol Cs Panjaitan. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Mayat Perempuan dalam Karung Plastik Terkuak, Ternyata!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler