Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Sadis Wanita PNS Dicor Semen

Senin, 18 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Tersangka Nopi dan Amir (DPO) diperankan oleh peran pengganti saat reka ulang kasus pembunuhan. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan sadis terhadap Apriyanita, 59, PNS yang ditemukan tidak bernyawa dikubur dengan cara dicor semen pada Oktober 2019 silam, Senin (18/10) siang.

Tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum menghadirkan langsung tersangka Ichnation Novari alias Nopi, 59, warga Rama Kasih VI, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang dan dua peran pengganti yakni Amir (DPO) dan pelaku utama Yudi.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek yang Diduga Setubuhi Anak Tersangka Harus Diproses Pidana

“Sebelumnya rekonstruksi yang pertama ada sebanyak 18 adegan pada bulan Desember 2019 lalu. rekonstruksi yang kami gelar hari ini adalah jilid kedua dengan 12 adegan. Jadi total seluruhnya sebanyak 30 adegan,” terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar, Senin (18/10).

Rekonstruksi jilid II ini dilakukan di halaman lapangan latihan menembak Polda Sumsel. Diketahui, tersangka Nopi merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita.

BACA JUGA: Pasutri Dibantai Secara Sadis, Sampe Raja Tewas, Kostaria Sekarat, Tak Disangka Pelakunya

Sehari-harinya, tersangka Nopi salah satu penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang. Hampir dua tahun menjadi DPO Jatanras Polda Sumsel setelah melarikan diri dari Palembang usai kejadian.

Sedangkan Yudi Thama Redianto, 41, merupakan pelaku utama pembunuhan. Yudi dan M Ilyas Kurniawan, 26, dijatuhi majelis hakmi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Visum Wanita Muda yang Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Sadis Banget

Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya.

Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun, Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta.

Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.

Akhirnya direncanakanlah pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.

BACA JUGA: Info Terkini dari AKP Suhartono Soal Pria Pemenggal Kepala Ayah dan Pembacok Ibu di Samosir

Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi ulang untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler