jpnn.com - JAKARTA--Klarifikasi dua anggota Komisi IV DPR RI yakni Ono Surono dan Daniel Johan soal adanya mafia di Pelabuhan Muara Baru, membuat marah pengusaha perikanan tersinggung.
Apalagi, dalam pertemuan (11/10) di Kantor Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Ono yang politikus PDIP menyebutkan ada lima pengusaha diduga mafia oleh Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
BACA JUGA: Jokowi Dipotret 200 Kali, Warna Bola Mata Pun Harus Akurat
"Perindo dengan tidak etis memfitnah nama-nama pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru kepada publik dengan mengatakan sebagai mafia. Padahal sangatlah jelas bahwa kawasan Pelabuhan Muara Baru hanya dikuasai oleh Perum Perindo," tegas Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto Pusoro, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Begini Nih Gaya Jokowi untuk Patung Lilin Madame Tussauds
Muara baru ditempati ratusan pengusaha dari kecil, menengah sampai besar.
Masing - masing mempunyai skala bisnisnya tersendiri. Ini sangat jelas karena Perum Perindo sendiri mempunyai datanya.
BACA JUGA: Urusan Mulus Asalkan Setor Fulus Sudah Jadi Budaya
Tachmid juga mengecam semua pernyataan dan data yang dikeluarkan Perum Perindo tidak sesuai fakta dan realitas.
Pengguna jasa di Muara Baru telah silih berganti, pengguna jasa yang lama sudah banyak tidak beroperasi.
Saat ini mayoritas adalah pengguna jasa baru. Namun, kenaikkan tarif sudah berkali - kali, bukan Rp 10 juta per Ha per tahun.
"Muara Baru dikuasai mafia. Muara baru dikuasai segelintir orang. Pengusaha Muara Baru sudah menikmati tarif murah 10 juta per Ha selama 30 tahun. Ini adalah fitnah dan data bohong," tegasnya.
Ia menjelaskan langkah awal Perum Perindo adalah menaikkan tarif sewa lahan secara gradual per semester sampai 450 persen ( tarif saat ini ).
Yang disebut 48 persen adalah kenaikan semester pertama dan pada akhirnya akan naik lagi sampai 1000 persen di tahun 2021
Dikatakan Tachmid selalu ketua P3MB, periode sewa lima tahun, sangatlah di luar nalar, karena tidak feasible dan bankable.
Disebut di aturan Kemenkeu bisa lebih dari lima tahun untuk karakteristik usaha tertentu.
"Menurut Perindo tarif sewa hanya naik 48 persen. Periode lima tahun sesuai aturan Kementerian Keuangan. Faktanya tidak demikian," kecam Tachmid.
Selama ini, saham tongkang 25 persen dan harga ditentukan Perum Perindo adalah hak direksi.
Dengan mematok 25 persen saham kosong kepada tongkang solar sangatlah tidak masuk akal, apalagi menentukan harga secara sepihak.
Ditambahkannya, lokasi tambat labuh sudah sempit dan fasilitas terhadap kapal yang berlabuh pun tidak ada sama sekali.
Dengan menaikan 10 x lipat tentu pemilik - pemilik kapal tidak akan sanggup membayar.
Secara terpisah, Dendi Anggi Gumilang, salah satu direksi Perindo menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebutkan ada mafia di Pelabuhan Muara Baru.
Hanya menyebutkan di Pelabuhan Muara Baru ada pengusaha-pengusaha besar.
"Kalau tarif sewa lahan, memang akan berubah setiap tahun. Perindo dulu memang tidak pernah mengubah sistem tarif. Nah inilah yang tengah kami benahi," tandas Dendi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi