Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri

Minggu, 14 Februari 2016 – 07:45 WIB
ilustrasi. Foto: Jawapos.com

jpnn.com - SUMENEP—Guru ngaji, Alimuddin, 50 di Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan ditangkap polisi karena menyodomi lima santrinya. Sudah 4 santri yang jadi korban telah  diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, menduga masih banyak korban lainnya yang tidak melapor. Sebab, pengakuan pelaku kepada penyidik, perilaku menyimpang itu sudah lama dia lakukan.

BACA JUGA: Parah Banget, Guru Ngaji Kedapatan Sodomi Santri

Namun, baru terungkap di balai desa beberapa waktu lalu. Setelah ini, Polres Sumenep akan mengorek keterangan, baik kepada korban maupun tersangka dan keluarganya.

”Nanti akan kami kembangkan,” janjinya.

BACA JUGA: Mabuk Tuak Sambil Ngebut, Dua Pemuda Ini Diamankan

Kepada penyidik, bapak dua anak tersebut mengatakan, murid yang disodomi berusia 14 hingga 17 tahun. Ada yang disodomi satu kali, ada juga yang berkali-kali.

Tiap kali mau melakukan aksi abnormalnya itu, Alimuddin merayu korban dengan iming-iming uang dan rokok.

BACA JUGA: Hiii… Mayat Berjaket Hitam Mengapung di Sungai

“Setelah korban berhasil dirayu, pelaku mengajak korbannya itu bermalam di kamarnya dan disodomi” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Alimuddin terancam Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Sementara berdasar KUHP, hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak dijerat Pasal 287 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 292 maksimal 5 tahun penjara. (via/zul/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Bupati Dilakukan 2 Tahap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler