Sebelum Tewas, Brigadir J Berada di Sini, Simak Penjelasan Komjen Agus

Minggu, 14 Agustus 2022 – 19:18 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berbicara tentang fakta kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap fakta mengejutkan seputar kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komjen Agus menyebutkan, sebelum tewas, Brigadir J berada di pekarangan rumah.

BACA JUGA: 4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan soal Kasus Brigadir J, Kombes Zulpan Beri Penjelasan

Fakta itu terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8).

Gelar perkara sendiri dipimpin langsung oleh Komjen Agung.

BACA JUGA: Terbang ke Jepang, Anies Bertemu Orang Nomor 1 di Tokyo, Hubungan Ini Terungkap

Lokasi kejadian disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tetapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus, Sabtu (13/8).

BACA JUGA: Komnas HAM Akan Mencari Bukti Baru di TKP Pembunuhan Brigadir J, Tunggu Saja

Brigadir J baru masuk ke rumah setelah dipanggil Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo, red)," ujar jenderal bintang tiga itu.

Penyidik menghentikan penyidikan dua perkara, yakni dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan tersebut.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler