Komnas HAM Akan Mencari Bukti Baru di TKP Pembunuhan Brigadir J, Tunggu Saja

Minggu, 14 Agustus 2022 – 13:06 WIB
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam membahas kemungkinan pihaknya memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin besok (15/8).

Polri akan menerjunkan petugas laboratorium forensik (labfor) untuk mendampingi Komnas HAM.

BACA JUGA: Pengakuan Napi yang Kabur dari Lapas Bikin Sedih

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, ter??????masuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi, Minggu.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis lalu (11/8).

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.

Sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob Bawa Koper dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mau Tahu Isinya? Lihat Tuh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler