jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa layanan ojek konvensional ataupun yang berbasis aplikasi (online) tidak diizinkan mengangkut penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10-23 April Jumat (10/4). Sebab, aturan tidak memungkinkan sepeda motor roda dua untuk membawa penumpang selama PSBB.
Anies mengatakan, sebenarnya Pemprov DKI telah berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar angkutan roda dua tetap diizinkan mengantar orang selama masa PSBB. Namun, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang tak memungkinkannya.
BACA JUGA: Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya
“Kami minta (roda dua untuk mengantar orang, red) diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari permenkes, maka pergub harus sejalan dengan rujukan. Kami mengatur ojek sesuai pedoman pada permenkes, untuk mengantarkan barang tetapi tidak orang,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Kamis (9/4) malam.
Pasal 15 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengatur layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. Permenkes itulah yang menjadi rujukan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota.
BACA JUGA: PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini
"Maka, kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes Nomor 9, yaitu layanan ekspedisi barang, termasuk ojol dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut penumpang," kata Anies.
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan roda dua, yakni sebagai sarana angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun bagi pekerja di sektor-sektor yang diizinkan. Misalnya, kendaraan roda dua untuk jasa pengantaran.
Anies memerinci, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 memuat pengecualian dalam masa PSBB, antara lain untuk kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD serta swasta. Namun, tidak semua swasta memperoleh pengecualian.
Ada hal spesifik bagi swasta yang memperoleh pengecualian. Perinciannya adalah swasta yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri objek vital nasional, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga