Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya

Kamis, 09 April 2020 – 23:33 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya. Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Anies mengatakan, pergub itu memuat 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. “Berlaku mulai 10 April sampai 23 April,” ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jumat (9/4) malam.

BACA JUGA: Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini

Lebih lanjut Anies mengatakan, Pasal 9 PSBB itu mengatur pembatasan aktivitas bekerja. “Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja,” katanya.

Penghentian sementara itu wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Namun, ada pengecualian.

BACA JUGA: DKI Terapkan PSBB, Legislator PKS Ajak Warga Patuhi Anies Baswedan

Anies memerinci, pengecualian itu meliputi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD serta swasta. Namun, tidak semua swasta memperoleh pengecualian.

Ada hal spesifik bagi swasta yang memperoleh pengecualian. Perinciannya adalah swasta yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri objek vital nasional, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengecualian itu pun masih ada pembatasan lain. Misalnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja.

Untuk sektor konstruksi, Anies mewajibkan pengelola proyek menyediakan tempat tinggal dan bertanggung jawab soal makanan sehingga pekerja tidak meninggalkan lokasi pekerjaan. “Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk,” katanya.

Adapun untuk toko bahan makanan, warung makan dan restoran tetap diizinkan buka. Namun, masih ada pembatasan. “Tetap buka tetapi (makanan dan minuman yang dijual) tidak diizinkan disantap di lokasi,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pembatasan rumah ibadah tetap seperti saat ini. Aktivitas bersama di rumah ibadah diganti dengan kegiatan di rumah.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 juga melarang kegiatan sosial dan kebudayaan yang mengumpulkan massa. Semua fasilitas umum pun akan ditutup selama PSBB.

Selain itu, selama PSBB berlangsung tidak boleh pertemuan di tempat umum yang dihadiri lebih dari lima orang. “Bukan soal jumlah limanya, tetapi mengurangi potensi interaksi,” tutur Anies.

Pergub PSBB juga membatasi moda transportasi dan pergerakan orang maupun barang di wilayah DKI Jakarta. Untuk kendaraan umum dibatasi jam operasional ataupun kapasitasnya.

“Kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi operasinya dari jam enam pagi sampai jam enam malam,” sebut Anies.

Kendaraan pribadi yang boleh keluar pun hanya untuk hal penting. Misalnya, memenuhi kebutuhan pokok ataupun kegiatan lain yang dikecualikan.

Jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi juga dibatasi menjadi setengah dari kapasitas kursi. “Jika maksimal enam orang berrati cuma bisa untuk tiga orang dan wajib mengenakan masker,” sambung Anies.

Sementara untuk kendaraan roda dua masih dizinkan sebagai sarana angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun bagi pekerja di sektor-sektor yang diizinkan. Misalnya, kendaraan roda dua untuk jasa pengantaran.

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar angkutan roda dua bisa untuk mengantar orang selama masa PSBB. Namun, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang tak memungkinkannya.

“Kami minta (roda dua untuk mengantar orang, red) diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari permenkes, maka pergub harus sejalan dengan rujukan. Kami mengatur ojek sesuai pedoman pada permenkes, untuk mengantarkan barang tetapi tidak orang,” kata Anies.

Oleh karena itu Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur sanksi. Padal 27 pergub itu menegaskan, pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan pidana.

“Pidana ringan. Bila berulang bisa lebih berat. Prosesnya akan kami lakukan bersama-sama penegak hukum,” pungkasnya.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler