Sebenarnya Kubu Ricky Rizal Tak Mau Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi Bareng

Rabu, 09 November 2022 – 15:00 WIB
Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat memohon majelis hakim tidak menggabungkan para saksi yang memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk persidangan lanjutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11), dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesepuluh saksi itu ialah Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Marjuki, Damianus Laba Kobam, Daryanto alias Kodir, Daden Miftahul Haq, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Farhan Sabilah, dan Susi.

BACA JUGA: Wahai Kuat Maruf, Apa yang Kamu Tutupi dari Kejahatan Ferdy Sambo dan Putri?

Para saksi itu juga sudah memberikan kesaksian mereka untuk terdakwa lain pada perkara yang sama.

Namun, advokat Erman Umar selaku penasihat hukum Ricky Rizal meminta kepada majelis hakim untuk tidak menggabungkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tersebut.

BACA JUGA: Sidang Belum Dimulai, Permintaan Penasihat Hukum Ricky Rizal Sudah Ditolak

"Kami mohon untuk tahap pertama dipisah karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.

Erman beralasan sebaiknya para mantan ajudan Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu memberikan kesaksian secara terpisah.

BACA JUGA: Video Ultah Pernikahan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Diputar di Ruang Sidang, Begini Isinya

Dari 10 saksi yang dihadirkan itu, dua di antaranya pernah menjadi aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer dan Prayogi Ikrata Wikaton.

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART (asisten rumah tangga), supaya tidak (saling) mendengar (kesaksian antarmantan ajudan)," ujar Erman.

Merespons permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan para ART dan ajudan yang dihadirkan sebagai saksi telah dipisahkan sejak memberikan kesaksian untuk persidangan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) maupun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ujar Hakim Wahyu.

Menurut Hakim Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat persidangan terhadap Bharada E maupun Ferdy Sambo dan Putri.

"Para ajudan tetap memberi keterangan yang sama dan para ART juga sama," ucap Hakim Wahyu.

Walakin, hakim memutuskan membedakan para ajudan dan ART yang akan memberikan kesaksian.

"Silakan ajudan di sini ( i dalam ruang sidang, red), dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," tutur Hakim Wahyu.(cr3/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler