Sidang Belum Dimulai, Permintaan Penasihat Hukum Ricky Rizal Sudah Ditolak

Rabu, 02 November 2022 – 11:37 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat mencegat penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar yang hendak menyampaikan sesuatu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Momen itu terjadi sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang merupakan dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai.

BACA JUGA: Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Kejutan Apa Lagi dari Kamaruddin Simanjuntak?

Mereka bersaksi untuk terdakwa Ricky dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para saksi itu di antaranya, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

BACA JUGA: 2 Rencana Ricky Rizal terhadap Keluarga Yosua


Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Ada permintaan klien kami ingin ke depan dan ingin menyampaikan sesuatu," kata Erman Umar memohon kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Tak Melawan, Pengacara Ricky Rizal: Kami Ingin Beban Klien Cepat Selesai

Namun, Hakim Wahyu tak mengamini permintaan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal.

"Nanti, ya setelah sidang," kata Hakim Wahyu.

Dia kemudian mulai memeriksa para saksi yang hadir di persidangan.

Hakim Wahyu sendiri terlebih dahulu menanyai ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di ruang sidang.

Pada sidang Rabu pekan lalu, Erman sempat mengatakan bahwa kliennya Ricky Rizal bakal menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.

"Bagaimanapun dia (Ricky) seorang anak, punya ibu juga. Seorang teman meninggal, pasti dia menyampaikan belasungkawa secara langsung," kata Erman di PN Jaksel, Rabu (26/10).

Ricky juga bakal meminta maaf kepada keluarga Yosua sebagaimana dilakukan Richard Eliezer yang juga salah satu terdakwa dalam perkara itu.

Namun,  Erman menyatakan kliennya bakal meminta maaf bukan karena bersalah.

“Dia (Ricky) minta maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," ujar Erman.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa awalnya Ferdy Sambo meminta Ricky membunuh Yosua.  Namun, Ricky mengaku tak punya keberanian untuk melakukannya.

Akhirnya Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua. Richard menembakkan tiga hingga empat peluru yang membuat Yosua terkapar.

Walakin, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ricky sebenarnya punya kesempatan mencegah pembunuhan terhadap Yosua di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Hanya saja Ricky tak melakukannya. Menurut Erman, kliennya tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah pembunuhan itu.

"Dia tidak berdaya, enggak punya kekuatan untuk mencegah," tutur Erman. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler