jpnn.com, JAKARTA - Bulan depan, para PNS, TNI, Polri serta pensiunan, bakal menerima pembayaran gaji ke-13. Kementerian Keuangan memastikan anggaran cukup. Termasuk untuk PNS daerah, meski sebelumnya telah melakukan pembayaran THR alias gaji ke-14.
"Gaji ke-13 akan segera dibayarkan pada Juli 2018. Ini termasuk juga pegawai negeri di daerah. Mereka akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juli," ujar Kasubag Kehumasan Bantuan Hukum dan Kerja Sama Antarlembaga Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Riva Setiara, kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Senin (25/6).
BACA JUGA: Pemko Batam Tunda Kegiatan Demi Bayar Gaji ke-13
Ia memastikan, meski usai membayarkan THR, pemerintah daerah pasti sanggup membayar gaji ke-13. Pasalnya hal itu sudah dianggarkan."Sudah ada alokasi anggarannya. Dari dana alokasi umum," ujar Riva.
Menurutnya, hingga saat ini tidak keberatan dari pemerintah daerah untuk membayarkan gaji ke-13. Berbeda saat hendak membayarkan THR. Di mana sempat banyak pertanyaan, dari mana alokasi anggarannya.
BACA JUGA: Usai Cuti Bersama, ASN Diminta Tetap Menjaga Kekompakkan
"Namun THR atau gaji ke-14, seluruh pemda sudah bayar semua. Adapun untuk gaji 13, yang sebentar lagi dibayarkan anggarannya cukup, sebab sudah dialokasikan. Selain itu juga tidak ada yang melapor keberatan," pungkasnya.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, pemda wajib membayarkan gaji ke-13 daerah kepada para PNS.
BACA JUGA: 87 Persen ASN Ngantor di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji gaji ke-13 pada Juli agar bisa meringankan beban biaya sekolah anak-anak. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi
Redaktur & Reporter : Soetomo