jpnn.com - KOTA MANNA - Pemerintah Bengkulu Selatan (BS) tengah merancang sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok di kota tersebut.
Jika disetujui, maka para perokok tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat. Setiap perokok yang kepergok di lokasi terlarang Pemda BS akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta bagi perokok tersebut.
BACA JUGA: 427 Kios di Pasar Inpres Inderalaya Ludes Terbakar
"Saat ini raperda larangan merokok sembarangan sedang digodok, jika sudah disahkan, maka setiap warga yang merokok sembarangan akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta," kata Sekkab BS, Rudi Zahrial SE seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (26/9).
Menurut Rudi, dalam raperda tersebut akan diatur tempat-tempat yang bebas merokok. Sehingga para perokok tidak bisa sembarangan merokok seperti selama ini.
BACA JUGA: Kakak Beradik Bersimbah Darah
Adapun daerah yang dilarang merokok, sambung Rudi daerah yang memiliki pelayanan umum, seperti kantor bupati, sekretariat DPRD, dinas pekerjaan umum, dinas kependudukan dan catatatan sipil, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas pendidikan dan sekolah-sekolah serta rumah ibadah.
"Khusus tempat pelayananan umum nanti, akan dibangun ruangan khusus bagi perokok," ujar Sekkab BS ini.
BACA JUGA: Karimunjawa Sunset Jazz Pikat Yachters Asing
Ditambahkan Rudi, nanti tidak hanya perokok yang diberikan sanksi, namun penjual rokok yang suka berkeliling ke kantor-kantor menjajakan rokok juga akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta.
Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.
"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok disembarang tempat," tutup Rudi. (369/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awan Berpotensi Hujan Selimuti Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi